USULAN TUNJANGAN GURU TAHUN 2013 WAJIB MELALUI SISTEM PENDATAAN INDIVIDU YANG DIISI OLEH MASING-MASING PRIBADI
Menindak
lanjuti surat dari Dirjen Dikmen Kemendikbud, nomor 3048/D5.1/LL/2012
tanggal 17 September 2012, tentang Persiapan Data Tunjangan Jenjang
Pendidikan Menengah 2013 yang baru diterima Dinas Dikpora Kab. Jepara
Bidang PTK hari Kamis, 11 Oktober 2012, Hal-hal berikut kami
informasikan :
1. Semua Tunjangan Guru dari Kemdikbud (Tunjangan Profesi,Tunjangan Fungsional, Tunjangan Khusus) untuk Tahun 2013 akan mengacu pada database hasil FORMULIR DATA PTK DIKMEN yang bisa di donload di http://www.disdikpora-jepara.org/ars-download.php
2. Guru yang akan mengusulkan tunjangan di tahun 2013 WAJIB MENGISI formulir tersebut, dan mengirim softcopy-nya ke
tunjangan.ptkdikmen@gmail.com diikuti dengan mengirim pemberitahuan lewat sms ke 082 123 345 636
3. Format sms pemberitahuan adalah REG (spasi) NUPTK(16 digit)
contoh : REG 1234123412341234
4. Setelah mengirim softcopy lewat email dan pemberitahuan lewat sms, WAJIB menyerahkan hardcopy (Printout) ke Bidang PTK Dinas Dikpora Kab. Jepara dengan dilengkapi berkas berupa :
a. Foto copy SK Pengakatan Pertama sebagai Guru (untuk PNS : SK CPNS dan SK GTT/Guru Bantu jika memiliki, untuk Non PNS, SK GTT/GTY)
b. Surat Keterangan Beban Mengajar dari Kepala Sekolah (SK Pembagian Tugas)
c. Foto Copy Sertifikat Pendidik dan Foto copy SK Inpassing (bila ada)
d. Foto Copy Buku Tabungan / No Rekening Bank
5. BATAS AKHIR pengisian dan pengiriman data adalah Tanggal 31 Oktober 2012
6. Petunjuk Pengisian lengkap bisa di donlod di
http://www.disdikpora-jepara.org/ars-download.php
7. Apabila ada guru calon penerima tunjangan tahun 2013 yang tidak mengirim datanya melalui formulir tersebut diatas, dikhawatirkan tunjagannya tidak bisa dibayarkan karena SK dari kemendikbud tidak bisa diterbitkan.
Demikian pemberitahuan ini, mohon semua pihak untuk bisa saling
mendukung dan memberitahukan kepada guru - guru khususnya guru SMK dan
SMA di wilayah Kabupaten Jepara.
CATATAN :
mengingat banyak pihak yang kebingungan tentang siapa yang wajib mengisi formulir tersebut, maka kami tegaskan bahwa yang harus mengisi adalah:
1. Guru baik PNS maupun Non PNS di sekolah negeri maupun swasta yang sudah bersertifikat pendidik (termasuk peserta PLPG tahun 2012) untuk usulan Tunjangan Profesi
2. Guru BUKAN PNS (GTT/GTY) yang memenuhi kriteria sebagai penerima Tunjangan Fungsional. Adapun Kriteria guru yang bisa diusulkan Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS sesuai Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Fungsional diantaranya : TMT sebagai guru paling akhir 1 Januari 2006, beban mengajar 24 jam/minggu dan sudah memiliki NUPTK